Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Bereaksi, Tegas
Rabu, 12 Januari 2022 – 23:35 WIB
Wamenag Zainut Tauhid. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Kementerian Agama disebutnya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren.
Wamenag Zainut mengingatkan, yang harus digarisbawahi adalah peristiwa ini tidak mencerminkan kondisi di seluruh pondok pesantren. Ada ribuan pesantren yang telah melahirkan jutaan santri dengan kualitas baik.
"Kejadian ini telah mencoreng nama baik pesantren, sudah sepantasnya pelakunya diberikan hukuman maksimal," pungkas Zainut Tauhid Sa'adi.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wamenag Zainut merespons tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat