Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Bereaksi, Tegas
Rabu, 12 Januari 2022 – 23:35 WIB
Kementerian Agama disebutnya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren.
Wamenag Zainut mengingatkan, yang harus digarisbawahi adalah peristiwa ini tidak mencerminkan kondisi di seluruh pondok pesantren. Ada ribuan pesantren yang telah melahirkan jutaan santri dengan kualitas baik.
"Kejadian ini telah mencoreng nama baik pesantren, sudah sepantasnya pelakunya diberikan hukuman maksimal," pungkas Zainut Tauhid Sa'adi.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wamenag Zainut merespons tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati