Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PT Bandung tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa.
Oleh karena itu, Korps Adhyaksa mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.
"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/4).
Namun demikian, Ketut menegaskan bahwa Kejagung tidak berpuas diri atas vonis tersebut.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa.
"Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," kata Ketut.
Kejagung menyatakan tidak berpuas diri meski terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding.
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung