Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PT Bandung tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa.
Oleh karena itu, Korps Adhyaksa mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.
"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/4).
Namun demikian, Ketut menegaskan bahwa Kejagung tidak berpuas diri atas vonis tersebut.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa.
"Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," kata Ketut.
Kejagung menyatakan tidak berpuas diri meski terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren