Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PT Bandung tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa.
Oleh karena itu, Korps Adhyaksa mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.
"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/4).
Namun demikian, Ketut menegaskan bahwa Kejagung tidak berpuas diri atas vonis tersebut.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa.
"Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," kata Ketut.
Kejagung menyatakan tidak berpuas diri meski terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding.
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM