Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada hari Selasa (15/2). Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.

Pada hari Senin (21/2) jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim PN Bandung tersebut. (antara/jpnn)

Kejagung menyatakan tidak berpuas diri meski terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News