Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri
Senin, 04 April 2022 – 19:34 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada hari Selasa (15/2). Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.
Pada hari Senin (21/2) jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim PN Bandung tersebut. (antara/jpnn)
Kejagung menyatakan tidak berpuas diri meski terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso