Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Mengucap Hamdalah
jpnn.com, BANDUNG - Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh pelaku Herry Wirawan masih menjadi perhatian masyarakat Jawa Barat secara luas.
Terbaru, sebagaimana dilansir dari JPNN Jabar (jabar.jpnn.com), Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum.
Dengan demikian, Herry yang sebelumnya divonis hukuman seumur hidup, kini divonis hukuman mati dan diwajibkan membayar restitusi kepada para korban.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum keluarga korban Yudi Kurnia mengapresiasi putusan yang dikeluarkan PT Bandung.
Menurutnya, kabar tersebut juga disambut suka cita keluarga korban santriwati.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PT Bandung dan saya sangat senang mendengarnya."
"Ketika saya menyampaikan berita itu ke keluarga korban, mereka sangat senang dan bersyukur mengucap hamdalah,” kata Yudi dikonfirmasi, Kamis (7/4).
Menurut Yudi, pidana mati terhadap predator Herry Wirawan sangat memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat, meski diakui kematian Herry tidak akan menghapus luka yang diderita korban.
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati akhirnya divonis hukuman mati, keluarga korban mengucap hamdalah.
- Korban Pembunuhan di Kendal Merupakan Santriwati Hafizah, Polisi Buru Pelaku
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati