Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR: Mantap, Alhamdulillah!
jpnn.com, JAWA BARAT - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto merespons positif vonis hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Yandri menilai vonis Herry Wirawan tersebut sesuai dengan harapan publik.
Menurutnya, kasus tersebut menandakan sebuah pesan yang jelas bahwa pelaku kekerasan seksual, pelecehan dan pedofilia harus dihukum berat.
"Mantap. Alhamdulillah, sesuai harapan publik sebagai efek jera untuk para pelaku kekerasan seksual, pelecehan dan pedofilia," kata Yandri Susanto kepada JPNN.com, Selasa (5/4).
Yandri menyebut semua aparat penegak hukum harus berkomitmen untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku kekerasan seksual.
"Ya, semua pelaku kekerasan seksual harus dihukum maksimal oleh aparat penegak hukum," lanjutnya.
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh PT Bandung, Jabar.
Hal itu setelah PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas vonis PN Bandung.
Sebelumnya PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jabar, Senin (4/4).
Hakim juga memutuskan Herry Wirawan agar tetap ditahan. Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah keputusan yang dibuat PN Bandung.(mcr8/jpnn)
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menanggapi vonis mati yang diberikan PT Bandung terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa santriwati.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Hakim Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel
- Tidak Ada Ampun untuk Panca Darmansyah, Dia Divonis Mati
- Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Vonis Mati Rizky Noviyandi Pembunuh Anak Kandung, Hakim: Terdakwa Sangat Keji!
- Dua Kurir Pil Ekstasi Dijatuhi Vonis Mati oleh Majelis Hakim di Medan