Herry Wirawan Divonis Mati, Pangeran DPR: Ini Jadi Momentum
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh merespons positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Pangeran menilai vonis mati Herry Wirawan itu memberi pesan yang jelas bahwa pelaku kekerasan seksual, pelecehan, dan pedofilia harus dihukum berat.
"Semoga vonis ini bisa menjadi efek jera untuk mencegah tindakan kekerasan dan pelecehan seksual serta pedofilia," kata Pangeran di Jakarta pada Selasa (5/4).
Dia menyebut Komisi III DPR terus berkomitmen untuk mendorong kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual.
"Jangan lupakan juga pentingnya memenuhi rasa keadilan untuk korban serta memulihkan trauma fisik maupun psikisnya. Apalagi, banyak korban yang ternyata masih di bawah umur," tuturnya.
Pria yang juga Ketua DPP PAN itu berharap seluruh pihak terus bekerja sama mencegah sekaligus mengungkap serta memberantas praktik-praktik kekerasan dan pelecehan seksual.
"Ini menjadi momentum untuk membuka kasus-kasus kekerasan seksual lain yang sampai saat ini mungkin belum terungkap," pungkas Pangeran Khairul Saleh. (mcr8/fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh buka suara soal pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis mati.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online