Herry Wirawan Divonis Mati, Pangeran DPR: Ini Jadi Momentum
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh merespons positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Pangeran menilai vonis mati Herry Wirawan itu memberi pesan yang jelas bahwa pelaku kekerasan seksual, pelecehan, dan pedofilia harus dihukum berat.
"Semoga vonis ini bisa menjadi efek jera untuk mencegah tindakan kekerasan dan pelecehan seksual serta pedofilia," kata Pangeran di Jakarta pada Selasa (5/4).
Dia menyebut Komisi III DPR terus berkomitmen untuk mendorong kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual.
"Jangan lupakan juga pentingnya memenuhi rasa keadilan untuk korban serta memulihkan trauma fisik maupun psikisnya. Apalagi, banyak korban yang ternyata masih di bawah umur," tuturnya.
Pria yang juga Ketua DPP PAN itu berharap seluruh pihak terus bekerja sama mencegah sekaligus mengungkap serta memberantas praktik-praktik kekerasan dan pelecehan seksual.
"Ini menjadi momentum untuk membuka kasus-kasus kekerasan seksual lain yang sampai saat ini mungkin belum terungkap," pungkas Pangeran Khairul Saleh. (mcr8/fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh buka suara soal pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis mati.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum