Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Tanpa Kebiri, Bupati Garut Berkata
jpnn.com, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menanggapi vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Vonis itu lebih ringan lantaran sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.
Bupati Rudy Gunawan pun menilai vonis penjara seumur hidup terhadap Herry merupakan hukuman yang pantas.
"Iya, pantas untuk efek jera," kata Rudy Gunawan di Garut, Selasa (15/2).
Rudy turut bersuara lantaran mayoritas korban merupakan warga Kabupaten Garut yang telah didampingi oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.
Dia pun mengaku mengikuti perkembangan kasus asusila terdakwa Herry Wirawan sampai sidang putusan di PN Bandung hari ini.
Menurut Rudy, jajarannya sudah memberikan perlindungan terhadap para korban sejak menerima laporan kasus asusila itu.
"Kami wajib melindungi anak di bawah umur," katanya.
Bupati Garut Rudy Gunawan bereaksi begini atas vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati.
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati
- Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup