Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ace Minta Jaksa Banding, tidak Usah Pikir-Pikir Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Ace Hasan Syadzily meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang berikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan.
"JPU segera melakukan banding. Enggak perlu pikir-pikir, kalau perlu banding," kata Ace Hasan kepada wartawan, Kamis (17/2).
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengaku tidak puas atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis terhadap Herry Wirawan. Sebab, Herry Wirawan, sudah melakukan kejahatan berlapis.
Mulai tindakan kekerasan seksual hingga eksploitasi anak.
Menurut Ace, tindakan Herry sangat membuat anak menjadi sangat traumatik.
Seharusnya, ujar dia, vonis kepada yang bersangkutan bisa memakai landasan UU Perlindungan Anak.
"Salah satunya adalah soal selain penjara seumur hidup juga adalah kebiri kimia," ungkap Ace.
Namun demikian, Ace tetap menghormati putusan majelis hakim PN Bandung dalam perkara pemerkosaan belasan santriwati tersebut.
Ace Hasan Syadzily meminta jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup terdakwa pemerkosaan santriwanti Herry Wirawan.
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!