Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ace Minta Jaksa Banding, tidak Usah Pikir-Pikir Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Ace Hasan Syadzily meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang berikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan.
"JPU segera melakukan banding. Enggak perlu pikir-pikir, kalau perlu banding," kata Ace Hasan kepada wartawan, Kamis (17/2).
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengaku tidak puas atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis terhadap Herry Wirawan. Sebab, Herry Wirawan, sudah melakukan kejahatan berlapis.
Mulai tindakan kekerasan seksual hingga eksploitasi anak.
Menurut Ace, tindakan Herry sangat membuat anak menjadi sangat traumatik.
Seharusnya, ujar dia, vonis kepada yang bersangkutan bisa memakai landasan UU Perlindungan Anak.
"Salah satunya adalah soal selain penjara seumur hidup juga adalah kebiri kimia," ungkap Ace.
Namun demikian, Ace tetap menghormati putusan majelis hakim PN Bandung dalam perkara pemerkosaan belasan santriwati tersebut.
Ace Hasan Syadzily meminta jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup terdakwa pemerkosaan santriwanti Herry Wirawan.
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam