Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihadirkan Langsung di Sidang Vonis Besok
Senin, 14 Februari 2022 – 23:18 WIB

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.
Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan. Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut.(antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang putusan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati pada Selasa (15/2) di PN Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini