Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Bu Retno Bereaksi
Retno juga sangat mendukung putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku. Hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual," tuturnya.
Sebagai komisioner KPAI. Retno mengaku lebih fokus pada kepentingan korban. Oleh karena itu, restitusi tersebut harus dipastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang.
'Termasuk para bayi yang dilahirkan seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi-bayi itu juga Korban. Jadi, restitusi Rp 300 juta terlalu kecil," ujar Retno Listyarti. (fat/jpnn)
Komisioner KPAI Retno Listyarti bereasi setelah Herry Wirawan pemerkosa santriwati divonis mati dan diwajibkan membayar restitusi. Begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13