Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Bu Retno Bereaksi

Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Bu Retno Bereaksi
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Retno juga sangat mendukung putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku. Hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual," tuturnya.

Sebagai komisioner KPAI. Retno mengaku lebih fokus pada kepentingan korban. Oleh karena itu, restitusi tersebut harus dipastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang.

'Termasuk para bayi yang dilahirkan seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi-bayi itu juga Korban. Jadi, restitusi Rp 300 juta terlalu kecil," ujar Retno Listyarti. (fat/jpnn)

Komisioner KPAI Retno Listyarti bereasi setelah Herry Wirawan pemerkosa santriwati divonis mati dan diwajibkan membayar restitusi. Begini kalimatnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News