Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Ustaz HNW Bereaksi Begini
Selasa, 05 April 2022 – 15:35 WIB

Wakil MPR Hidayat Nur Wahid. Foto Ricardo/JPNN
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jabar, Senin (4/4).
Hakim juga memutuskan Herry Wirawan agar tetap ditahan. Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah keputusan yang dibuat PN Bandung. (ast/jpnn)
Ustaz HNW menanggapi vonis mati yang diberikan PT Bandung terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa santriwati.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji