Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan yang dijatuhi hukuman mati.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur berharap vonis hukuman mati untuk terdakwa pemerkosa santriwati itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," kata Waryono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/1).
Dia menilai vonis mati yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA terhadap pemerkosa santriwati itu sebagai ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
Vonis tersebut juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan. "Ini bisa memberikan efek jera," kata Waryono.
Waryono menyebut kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Kemenag saat ini sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," tuturnya.
Pejabat Kemenag Waryono berkata begini soal vonis mati untuk Herry Wirawan pemerkosa santriwati di Bandung, Jawa Barat. Semoga bisa menjadi pelajaran.
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes