Herry Wiryawan Dihukum Mati, Ustaz HNW Berkomentar Begini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis maksimal Herry Wiryawan dengan hukuman mati.
Dia berharap vonis itu bisa menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan niatnya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.
“Apresiasi kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan hukuman mati,” ujar pria yang akrab disapa HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/4).
HNW menilai vonis maksimal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 81 juncto Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016.
Memenuhi rasa keadilan bagi para korban, dan mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan.
Dia menegaskan pelaksanaan instrumen hukum yang disediakan oleh Negara itu memang wajar dilaksanakan.
Sebab, hal itu sebagai bentuk konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku, juga memberi perlindungan terhadap korban apalagi para korban ialah anak-anak, dan memberantas kekerasan seksual.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim memvonis Herry Wiryawan dengan hukuman mati.
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI