Herry Wiryawan Dihukum Mati, Ustaz HNW Berkomentar Begini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis maksimal Herry Wiryawan dengan hukuman mati.
Dia berharap vonis itu bisa menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan niatnya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.
“Apresiasi kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan hukuman mati,” ujar pria yang akrab disapa HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/4).
HNW menilai vonis maksimal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 81 juncto Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016.
Memenuhi rasa keadilan bagi para korban, dan mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan.
Dia menegaskan pelaksanaan instrumen hukum yang disediakan oleh Negara itu memang wajar dilaksanakan.
Sebab, hal itu sebagai bentuk konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku, juga memberi perlindungan terhadap korban apalagi para korban ialah anak-anak, dan memberantas kekerasan seksual.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim memvonis Herry Wiryawan dengan hukuman mati.
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban
- Senator Abraham Liyanto Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Sulut