Herry Wiryawan Dihukum Mati, Ustaz HNW Berkomentar Begini
HNW berharap putusan tersebut bisa segera berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana sekalipun mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali.
Maka Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini.
Selain itu, dia menghimbau pelaksanaan hukuman mati segera dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap, agar efek jera dan pembelajaran yang diharapkan bisa diwujudkan.
HNW juga menyoroti pentingnya menghadirkan restorative justice kepada para korban.
Apalagi mereka masih dalam usia anak, bahkan anak didik, baik dalam maksimalisasi perlindungan, kelanjutan sekolah, konseling dan ganti rugi yang maksimal.
HNW berharap aparat penegak hukum berani berlaku adil, dengan memberikan vonis dan perlindungan maksimal dalam perkara sejenis tanpa membedakan SARA.
Karena kasus kekerasan seksual itu terjadi dengan latar yang berbeda-beda tanpa membedakan SARA.
“Vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan kepada para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak,” ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim memvonis Herry Wiryawan dengan hukuman mati.
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim