Herry Wiryawan Dihukum Mati, Ustaz HNW Berkomentar Begini
Rabu, 06 April 2022 – 19:36 WIB

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim memvonis Herry Wiryawan dengan hukuman mati. ilustrasi. Foto: Humas MPR RI
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan instrumen hukum yang tersedia di Indonesia seperti Undang Undang Perlindungan Anak.
Dia mengatakan Undang Undang masih berlaku dan sangat memadai untuk menjerat pelaku dengan pemberatan, maupun vonis maksimal.
Termasuk juga untuk maksimal dalam pemberian perlindungan terhadap korban.
“Hadirnya para aparat penegak hukum yang konsisten dan berani menjatuhkan vonis tersebut, demi keadilan dan manfaat hukum,” kata HNW. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim memvonis Herry Wiryawan dengan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Tengah Malam
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan