Heru Budi Atur Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan, Berikut Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan puasa atau Ramadan.
Pengaturan jam kerja ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 Hijriah.
Dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta, yakni Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
"Pada Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB," ujar Heru dalam keterangannya.
Terhadap pegawai ASN dengan ketentuan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran.
Pegawai ASN tersebut di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja; dan Guru atau Penjaga Sekolah pada Dinas Pendidikan.
Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Menteri PAN-RB mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun aturan jam kerja yang dirilis oleh Menteri PAN-RB adalah sebagai berikut:
Heru Budi Hartono mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan puasa atau Ramadan.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025