Heru Budi Atur Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan, Berikut Perinciannya
Rabu, 22 Maret 2023 – 18:40 WIB

Heru Budi Hartono mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan puasa atau Ramadan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. (mcr4/jpnn)
Heru Budi Hartono mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan puasa atau Ramadan.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU