Heru Budi Atur Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan, Berikut Perinciannya

Heru Budi Atur Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan, Berikut Perinciannya
Heru Budi Hartono mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan puasa atau Ramadan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB

Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB

Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. (mcr4/jpnn)

Heru Budi Hartono mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan puasa atau Ramadan.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News