Heru Budi Atur Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan, Berikut Perinciannya
Rabu, 22 Maret 2023 – 18:40 WIB
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. (mcr4/jpnn)
Heru Budi Hartono mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan puasa atau Ramadan.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat