Heru Budi Sebut Status Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyebutkan bahwa wilayah yang dipimpinnya itu masih berstatus DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota.
Seperti diketahui, Jakarta kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu.
Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Masih daerah khusus ibu kota,” ucap Heru di Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Menurut dia, Undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam proses. Jakarta masih berstatus DKI.
“Proses undangan-undang DKJ-nya, kan, belum ada masih sedang proses, tentunya, kan, ini masih kota,” tuturnya.
Adapun, dalam beleid soal IKN mengatur bahwa setelah dua tahun setelah pengesahan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku lagi.
“Paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 41 ayat (2) UU IKN.
Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono meyebutkan bahwa Jakarta masih berstatus DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota.
- Gandeng Amel Carla, Ardhito Pramono Luncurkan Single 'Muda Mudi Jakarta'
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina