Heru Budi Sebut Status Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia
Jumat, 08 Maret 2024 – 13:04 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Artinya, dua tahun setelah keputusan presiden telah ditetapkan terkait IKN, status Jakarta sebagai ibu kota pun dicabut.
UU Nomor 29 Tahun 2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.
Pengaturan Jakarta sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri. (mcr4/jpnn)
Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono meyebutkan bahwa Jakarta masih berstatus DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah