Heru Budi Tegaskan Pelaku Penjarahan di Rusunawa Marunda Harus Ditindak

jpnn.com - JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons soal penjarahan di Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.
Dia menyatakan bahwa pelaku penjarahan di Rusunawa Marunda harus ditindak tegas dan ditangkap.
Sebab, tindakan penjarahan tersebut sudah melanggar hukum.
"Harus ditindak, itu kan sudah melanggar hukum," kata Heru di Jakarta, Rabu saat ditanya terkait penjarahan Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (19/6).
Menurut Heru, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan penjarahan yang merugikan aset milik daerah itu.
Dia menyatakan bahwa sudah ada beberapa orang yang akan diproses dalam kasus penjarahan barang di Rusunawa Marunda, khususnya yang berada di klaster C.
"Pak Asbang (Asisten Pembangunan dan Lingkungan) sudah koordinasi dengan polres dan polsek setempat. Dan ada beberapa yang sudah mau diproses," ungkapnya.
Dia menambahkan Pemprov DKI Jakarta tidak ada rencana melakukan pembongkaran Rusunawa Marunda karena adanya kasus penjarahan tersebut.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pelaku penjarahan di Rusunawa Marunda harus ditindak dan ditangkap.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Rano Karno Bakal Lanjutkan Ide Heru Budi untuk Bangun Pulau Sampah
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD