Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah aturan mengenai insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi itu menggantikan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam aturan baru tersebut, hanya warga Jakarta yang punya satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar yang mendapatkan pajak gratis.
Artinya, jika Wajib Pajak itu mempunyai lebih dari satu hunian, warga tersebut harus membawa pajak untuk hunian kedua dan seterusnya.
Padahal, pada era Gubernur Anies Baswedan, seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PBB alias gratis.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan ada perbedaan kebijakan tahun sebelumnya dengan 2024.
“Untuk pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada, tapi untuk 1 hunian saja,” ucap Lusi saat dihubungi, Selasa (18/6).
Beda dari tahun sebelumnya, saat itu seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar bebas pajak karena dalam masa pemulihan covid 19,
Heru Budi Hartono mengubah aturan mengenai insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan PBB-P2 2024
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- bank bjb Permudah Layanan Pembayaran PBB dengan QRIS dan Virtual Account
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Rano Karno Bakal Lanjutkan Ide Heru Budi untuk Bangun Pulau Sampah