Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…
Selasa, 18 Juni 2024 – 19:24 WIB
“Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya di kenakan PBB 50 persen dari yang harus dibayar,” kata dia.
Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2:
“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut”
a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah)
b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang
pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
Heru Budi Hartono mengubah aturan mengenai insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan PBB-P2 2024
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak