Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…

Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (ANTARA/Siti Nurhaliza)

“Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya di kenakan PBB 50 persen dari yang harus dibayar,” kata dia.

Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2:

“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut”

a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00

(dua miliar rupiah)

b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang

pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

Heru Budi Hartono mengubah aturan mengenai insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan PBB-P2 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News