Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…
Selasa, 18 Juni 2024 – 19:24 WIB
![Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/04/16/penjabat-pj-gubernur-dki-jakarta-heru-budi-hartono-seusai-41-q7cg.jpg)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (ANTARA/Siti Nurhaliza)
kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Adapun, pemotongan pajak ini sempat dikeluhkan warganet. Pemilik akun X @Rizkihadi menuliskan “guys mau tanya, ini PBB di DKI sekarang balik ke jaman Jahiliyah lagi ya? Soalnya biasa PBB bayar 0 Rupiah (nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar), sekarang jadi 700 ribuan,” tulisnya.
“Gercep banget ya berubahnya? Padahal zaman Ahok dan Anies masih berlaku PBB 0 Rupiah itu. Wah, beneran seru nih,” lanjut Rizki. (mcr4/jpnn)
Heru Budi Hartono mengubah aturan mengenai insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan PBB-P2 2024
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Tegas, Sekjen PBB Menentang Pemindahan Paksa Warga Palestina dari Gaza
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Dihadiri 153 Peserta, Menlu Sugiono Buka UN Peacekeeping Ministerial Preparatory Meeting