Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu
![Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/10/17/penjabat-pj-gubernur-dki-jakarta-heru-budi-hartono-di-balai-5k6e.jpg)
KSPN adalah kawasan yang memiliki memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang, baik di wilayah darat, laut, dan pesisir.
Oleh karena itu, meski dilakukan pengaturan kembali mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu karena berbeda dengan kawasan daratan.
Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Perda Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini. (mcr4/jpnn)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan alasan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 28 Januari 2025, Pagi Belum Hujan
- Sarana Jaya Raih 2 Penghargaan di IHCBA 2024
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan