Heru Erwanto Divonis Seumur Hidup, Ngatmanto: Saya Minta Hukuman Mati!
jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa pembunuh kakak beradik di Waru, Heru Erwanto (25) divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (24/2).
Heru Erwanto membunuh kakak beradik DR dan DA pada September 2021.
Kedua warga Waru, Sidoarjo, Jawa Timur itu ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Heru.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis karena telah menghabisi dua nyawa anak sekaligus.
Selain itu, terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban, seperti, mobil hingga laptop.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Afandi.
Putusan terhadap terdakwa perkara pembunuhan itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ayah DR dan DA, Ngatmanto tak terima Heru Erwanto selaku pembunuh anaknya divonis seumur hidup. Mintanya hukuman mati.
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan