Heru Melarang ASN DKI Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas
jpnn.com - JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” kata Heru di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4).
Dalam aturan 2022 lalu, KemenPAN-RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun lainnya di luar kepentingan dinas.
Heru menambahkan berdasar surat tahun lalu, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun ini.
“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional, kan, itu dibawa pulang saja enggak boleh," ungkap Heru Budi.
Pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023 pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Warga yang mudik tahun ini juga diprediksi mengalami kenaikan setelah Covid-19. Sebelumnya terkait dengan mudik, Heru telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Rabu pagi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk membahas persiapan mudik Lebaran 2023.
"Ya ngobrol-ngobrol saja," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, seraya menambahkan, "persiapan mudik, ya banyaklah." (antara/jpnn)
Heru Budi Hartono melarang keras ASN DKI Jakarta mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025