Herwyn Kenalkan Tujuan & Sasaran Strategis Bawaslu di Depan Organisasi Pengawas Pemilu
jpnn.com, SEMARANG - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda memperkenalkan tujuan dan sasaran strategis Bawaslu di hadapan organisasi pengawas pemilu, mahasiswa, serta kalangan akademisi.
Herwyn dalam paparannya menilai pencegahan dan pengawasan pemilu akan berjalan lebih efektif jika ada peran stakeholder dalam melakukan pengawasan partisipatif.
"Ini salah satu komitmen Bawaslu untuk terus melakukan sosialisasi dan merangkul mahasiswa dan akademisi agar mereka mengetahui apa saja yang telah dilakukan Bawaslu selama ini," kata Herwyn dalam Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu di Semarang, Jawa Tengah yang dikutip, Selasa (30/7).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu itu menjelaskan pentingnya kehadiran lembaganya, di antaranya efektivitas penindakan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu, pelayanan hukum yang harmonis dan terintegrasi, hingga sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel.
"Kehadiran Bawaslu sangat penting untuk minimalisir terjadinya kecurangan," tegasnya.
Selain itu, lanjut Herwyn, kehadiran Bawaslu juga agar semua proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan Herwyn, Bawaslu memiliki proyek strategis, mulai dari pendidikan pengawasan partisipatif, pembentukan pusat pendidikan pengawasan pemilu dan pemilihan partisipatif.
Selain itu, pengawasan pemilu partisipatif hasil piloting, serta penguatan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). (mrk/jpnn)
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memperkenalkan tujuan dan sasaran strategis Bawaslu, simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini