Heryanto Tanaka Didakwa Suap 2 Hakim Agung Ratusan Ribu Dolar
Selain itu, Heryanto juga didakwa memberikan SGD 110 ribu kepada Hakim Agung Gazalba Saleh untuk mempengaruhi kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022, yang juga berkaitan dengan KSP Intidana.
Selain Heryanto Tanaka, dalam perkara itu ada juga terdakwa Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Namun dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ivan terlibat suap itu hanya kepada Sudrajad Dimyati.
Adapun kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/jpnn)
Heryanto Tanaka merupakan salah satu dari sejumlah terdakwa yang terlibat dalam pusaran kasus suap Hakim Agung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang