Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa

Kasus Bank Century Dilimpahkan ke Pengadilan

Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa
Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa
JAKARTA- Kejaksaan Agung, menunjuk delapan orang jaksa untuk menuntut buronan kasus Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Rinciannya enam jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sisanya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Berkas Hesham dan Rafat sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendi, di Kejagung, usai salat Jumat (5/3) siang.

Dikatakan, dalam sidang inabsencia (tanpa kehadiran terdakwa) itu, jaksa penuntut mengajukan pasal komulatif bagi dua pemegang saham mayoritas bank Century itu. "Dakwaan korupsi dan pencucian uang. Pasal 1, pasal 2 Undang-undang korupsi. Pasal 3 ayat 1 huruf G, Undang-undang pencucian uang," paparnya.

Namun demikian, Marwan, belum mengetahui kapan sidang tersebut bakal digelar. Alasannya, hal itu merupakan kewenagan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani persidangan sidang tersebut.

JAKARTA- Kejaksaan Agung, menunjuk delapan orang jaksa untuk menuntut buronan kasus Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam sidang di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News