Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa
Kasus Bank Century Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 05 Maret 2010 – 14:28 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung, menunjuk delapan orang jaksa untuk menuntut buronan kasus Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun demikian, Marwan, belum mengetahui kapan sidang tersebut bakal digelar. Alasannya, hal itu merupakan kewenagan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani persidangan sidang tersebut.
Rinciannya enam jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sisanya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Berkas Hesham dan Rafat sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendi, di Kejagung, usai salat Jumat (5/3) siang.
Baca Juga:
Dikatakan, dalam sidang inabsencia (tanpa kehadiran terdakwa) itu, jaksa penuntut mengajukan pasal komulatif bagi dua pemegang saham mayoritas bank Century itu. "Dakwaan korupsi dan pencucian uang. Pasal 1, pasal 2 Undang-undang korupsi. Pasal 3 ayat 1 huruf G, Undang-undang pencucian uang," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung, menunjuk delapan orang jaksa untuk menuntut buronan kasus Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam sidang di
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!