Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa
Kasus Bank Century Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 05 Maret 2010 – 14:28 WIB
"Itu keputusan pengadilan, nanti tunggu keputusannya," paparnya.
Baca Juga:
Sebagai gambaran, sidang inabsencia ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi dua DPO Interpol itu. Alasannya, putusan sidang itu diperlukan untuk membekukan secara permanen seluruh aset pemilik Bank Century yang tersebar di sejumlah negara. Aset inilah yang rencananya untuk menggantikan kerugian negara dan dana nasabah yang diduga dibawa kabur oleh dua terdakwa itu.(zul/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung, menunjuk delapan orang jaksa untuk menuntut buronan kasus Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam sidang di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya