HET Beras Diterapkan Bertahap
Hal senada dikatakan Agustina, pedagang di Gusher. Dia pun belum mengetahui informasi mengenai peraturan penetapan HET beras, baik itu medium dan beras premium.
“Bila medium sesuai aturan harganya Rp 9.950 saya biasa menjualnya Rp 10 ribu, sementara untuk beras premium bila di aturan harganya Rp 13.300 saya menjual dengan harga Rp 13.000, tidak terlalu jauh kan harganya,” pungkasnya.(jnr/nri)
Daftar HET Beras Medium dan Premium Sesuai Permendag 57/2017:
1. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
2. Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg
3. Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
4. NTT: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg
5. Sulawesi: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
Penetapan HET beras ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kepentingan konsumen dan menekan inflasi yang disebabkan oleh beras.
- KPPU Sebut RPM Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat
- Dirut Bulog Sebut Sulit Kembalikan HET Beras Premium Setelah Relaksasi
- Pedagang: HET Atasi Harga Beras yang Ugal-ugalan
- Pemerintah Relaksasi Sementara HET Beras Premium, Harga Bakal Stabil?
- Wamentan Dorong Petani-Pengusaha Perkuat Kolaborasi Hilirisasi dan Inovasi Kelapa Dalam
- HET Gabah Dinilai Rugikan Petani, Syarief Hasan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi