HET Elpiji Ditentukan Pemda Hanya Untungkan Pengusaha
Rabu, 11 April 2012 – 01:04 WIB
Menurutnya, HET yang ditetapkan oleh Pemda sebagai bentuk terselubung dari mekanisme pasar. Zakaria menilai langkah itu melanggar Undang-undang Migas. Apalagi sudah dipastikan penetapan HET ini akan berdasarkan kepada jarak lokasi keberadaan SPBE dengan lokasi masyarakat. Artinya, bagi kabupaten yang hanya memiliki 1 atau 2 SPBE maka ongkos angkut dan margin agen maupun pangkalan akan tinggi. Tentu saja, biayanya akan dibebankan ke konsumen.
Baca Juga:
"Ini berarti pemerintah lepas tangan dan tidak bertanggung jawab terhadap biaya distribusi padahal elpiji bersubsidi mendapat subsidi berdasarkan persetujuan wakil rakyat," tandasnya.(Naa/jpnn)
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji kemasan 3 kg, dinilai hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit