HET Obat Covid-19 Sudah Diatur, Cak Ji: Tindak Tegas Penjual Nakal
jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi pasien Covid-19.
Hal itu menindaklanjuti temuan di lapangan mengenai oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid 19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromycin dan Intravenous immunoglobulin.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sepakat dengan keputusan itu karena bisa menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual.
"Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait oksigen, ambulans, rumah sakit, dan obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," kata dia, Senin (5/7).
Wakil wali kota yang akrab disapa dengan panggilan Cak Ji itu mengakui bahwa sampai saat ini belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati Covid 19.
Namun, katanya, ada beberapa jeni obat yang sudah dipakai dalam terapi menyembuhkan virus corona.
"Keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat," tegas Cak Ji.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta aparat menindak tegas oknum penjual obat Covid-19 yang mencari keuntungan saat pandemi.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN