HET Segera Ditetapkan, Beras Premium Rp 13.300 Per Kg

HET Segera Ditetapkan, Beras Premium Rp 13.300 Per Kg
Ilustrasi beras. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Utara menargetkan harga eceran tertinggi (HET) beras ditetapkan bulan ini.

Namun, sebelum penetapan HET, dinas terkait akan melakukan sosialisasi kepada distributor.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kaltara Septi Yustina Marthin mengatakan, wacana ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian Provinsi Kaltara.

“Estimasi sementara untuk HET beras premium Rp 13.300 per kilogram dan medium Rp 9.950 per kilogram,” kata Septi kepada Radar Kaltara, Senin (25/9).

Estimasi itu rencananya disosialisasikan ke distibutor beras yang ada di Kaltara. Hal itu sekaligus untuk menyampaikan kriteria beras yang masuk penetapan HET.

“Saat ini, kami masih mengumpulkan data distributor di Kaltara. Kalau sudah semua klir, kami undang untuk sosialisasi,” sebut Septi.

Dalam penetapan HET ini hanya ada dua kategori yang digunakan, yakni premium dan medium.

”Kalau mau ikut jenis beras banyak. Jadi, kami ambil premium dan medium saja dan itu Dinas Pertanian yang langsung menetapkan,” jelas Septi.

Disperindagkop dan Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Utara menargetkan harga eceran tertinggi (HET) beras ditetapkan bulan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News