Hetifah: PP PPPK Belum jadi Solusi Masalah Guru Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menilai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menjawab masalah guru honorer di Indonesia. PP ini masih menjadi pro kontra di kalangan masyarakat terutama honorer karena dinilai tidak berpihak pada mereka.
Karena itu menurut Hetifah perlu ada kajian lagi tentang isi PP tersebut agar nantinya guru honorer bisa diakomodir menjadi PPPK. Terutama menyangkut hak-hak mereka menjadi guru honorer jika akhirnya tidak lulus dalam seleksi penerimaan calon PPPK.
"Masih perlu dibahas lebih lanjut. Memang PP ini tadinya untuk mengakomodir guru honorer yang tidak bisa diangkat CPNS karena adanya batasan usia. Namun, sebagian menolak karena ada pasal-pasal yang dianggap merugikan," terangnya dalam diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).
Hetifah yang juga wakil ketua Komisi X DPR RI ini menegaskan, masalah guru honorer harus dituntaskan. Mereka ini ada dan mengisi kantong-kantong guru PNS yang kosong. Bila tidak diselesaikan, akan berpengaruh pada tata kelola guru.
"Terlepas dari bagaimana mereka (guru honorer) direkrut sebagai tenaga honorer, punya kompetensi atau tidak, mereka harus tetap diselesaikan. Ini karena mereka sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi," ucapnya. (esy/jpnn)
Anggota DPR Hetifah Sjafudian menilai masih perlu kajian mendalam terhadap PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK agar lebih berpihak pada guru honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti