Hetifah Sjaifudian: Masih Banyak Guru Statusnya Tidak Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya sudah banyak memberikan langkah progresif dalam pengakuan profesi guru.
Salah satunya adalah pemerintah bisa mengalokasikan anggaran yang cukup dibanding sebelum UU itu ada. UU ini juga sudah berupaya meningkatkan kompetensi dan mutu misalnya standar akademik yang harus dipenuhi setiap guru yaitu S1 atau D4.
“Kemudian kesempatan guru mendapatkan sertifikasi yang otomatis jika mereka bisa memperoleh itu akan berkonsekuensi kepada peningkatan kesejahteraan. Kalau sudah tersertifikasi maka akan mendapatkan insentif yang besarnya satu bulan gajinya,” kata Hetifah dalam diskusi "UU 14/2005 Sejahterakan Guru?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11).
Menurut Hetifah, bicara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kompetensi dan mutu guru, termasuk pemberdayaan mereka.
“Ditengarai dari sekitar tiga juta guru, satu juta itu tingkat kesejahteraannya masih berada di bawah kelayakan,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan kesejahteraan guru juga terkait dengan status mereka. Menurutnya, kalau guru berstatus pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, otomatis akan mengikuti standar di UU ASN, sehingga penghasilannya lebih dari upah minimum.
Hanya saja, kata Hetifah, masih banyak guru yang statusnya tidak jelas. Bahkan, banyak guru honorer yang mengeluh karena belum diangkat menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Menurut dia, memang ini bukan perkara mudah. Sebab, pengangkatan PPPK itu membutuhkan dukungan pemerintah daerah. “Karena APBD menjadi sumber utama untuk membiayai guru-guru yang diangkat statusnya dari honorer menjadi PPPK,” ujar Hetifah.
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyebutkan, masih ada sekitar satu juta guru yang belum sejahtera karena statusnya tidak jelas.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan