Hetty Koes Endang Disomasi terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta
jpnn.com, JAKARTA - Pencipta lagu senior Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi menjelaskan Hetty Koes Endang diduga melakukan empat pelanggaran hak cipta.
Pertama, Hetty disebut tidak izin saat membawakan lagu ciptaan kliennya yang berjudul Kasih dalam salah satu acara musik di Malaysia pada 2015.
Selain itu, penyanyi Keroncong tersebut juga diduga menggubah lirik lagu tanpa izin, sehingga mengubah rasa dalam lagu.
Ketiga, mendokumentasikan konser tersebut dan menggandakan sekaligus mengedarkan album fisik untuk kebutuhan komersil.
Terakhir, Hetty melakukan pembiaran atas kesalahan distributor dalam mencetak kolom pencipta lagu Kasih pada DVD konser musik yang memuat dirinya menyanyikan karya tersebut.
"Jadi, dalam cover lagu tersebut, lagu Kasih tersebut ditulis penciptanya nama orang lain. Bukan Richard Kyoto, tetapi ini disebutkan Muh Nasir bin Muhammed. Ini diduga kewarganegaraan Malaysia," kata Purwadi saat ditemui di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Purwadi menjelaskan pihaknya sudah melayangkan tiga somasi secara pribadk sebelum menyuarakan permasalahan tersebut secara terbuka.
Pencipta lagu senior Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
- Miley Cyrus Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Flowers
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Richard Kyoto Ungkap Alasan Baru Menyomasi Hetty Koes Endang
- Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
- Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
- Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya