Hetty Koes Endang: Saya Ikhlas
Senin, 06 April 2009 – 15:31 WIB

Hetty Koes Endang: Saya Ikhlas
JAKARTA – Isteri Yusuf Erwin Faisal, Hetty Koes Endang mengaku menerima dan ikhlas atas putusan majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis suaminya 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kuruang. Dia pun berjanji akan mengunjungi mantan ketua Komisi IV DPR-RI itu selama mendekam balik jeruji besi. Sebagai orang yang beriman, Hetty mengaku bahwa semuanya sudah diatur oleh Allah SWT. Karena itu, dirinya sangat yakin bahwa vonis dari majelis hakim juga merupakan aturan yang harus dijalani. Sehingga, dirinya bersama keluarga akan terus berupaya memetik pelajaran dari semua masalah yang dihadapinya. “Kami akan sabar, iklhas atas semuanya,” tuturnya.
“Saya ikhlas dan menerima putusan majelis hakim, sebagaimana bapak (Yusuf) menerimanya. Mohon doa dari semuanya aja ya..,” ujar Hetty kepada wartawan usai sidang, Senin (6/4).
Baca Juga:
Menurut penyanyi senior itu, dia dan anak-anaknya sudah siap menerima kenyataan bahwa suaminya harus terseret kasus korupsi bersama-sama dengan anggota komisi kehutanan lainnya. “Ya, kita minta hukum ini adil. Yang disebut-sebut dalam persidangan tadi, KPK dan Tipikor kami yakin lebih tahu. Kita serahkan saja kepada mereka,” cetusnya.
Namun, Hetty yakin suaminya kuat menerima hukuman tersebut. “Saya tahu bapak, beliau pasti kuat dan sabar. Ini adalah cobaan. Saya yakin bapak tidak bersalah, tapi politik ya begitulah…,” keluhnya.
JAKARTA – Isteri Yusuf Erwin Faisal, Hetty Koes Endang mengaku menerima dan ikhlas atas putusan majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta