Hetty Koes Endang Tagih Uang Suami?
Rabu, 26 Agustus 2009 – 15:17 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengembalikan sisa kelebihan uang pengganti terpidana korupsi, selama kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebaliknya, jika perkaranya masih berlangsung di tingkat banding atau kasasi, sisa uang tersebut akan tetap ditampung di rekening KPK.
Pernyataan ini dikemukakan juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Rabu (26/8), menanggapi adanya permintaan dari terpidana kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api (TAA), di Sumatera Selatan, Yusuf Erwin Faishal.
Baca Juga:
Selain dihukum selama 3,5 tahun, suami dari artis senior Hetty Koes Endang ini dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp350 juta. Putusan hakim Tipikor ini berbeda dengan tuntutan jaksa KPK bahwa Yusuf ikut menikmati uang kasus TAA senilai Rp775 juta. Uang Rp775 juta adalah bagian dari Rp5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Antonio Tan kepada anggota DPR RI Komisi Kehutanan, dengan tujuan memuluskan izin alih fungsi hutan.
Hetty sendiri sekitar pukul 13.19 WIB terlihat mendatangi gedung KPK. "Saya hanya ngabuburit (menunggu waktu berbuka puasa, red)," elak dia, saat ditanya wartawan apakah kedatangannya untuk meminta kelebihan pengembalian uang kasus suaminya yang mencapai Rp 425 juta.(pra/JPNN)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengembalikan sisa kelebihan uang pengganti terpidana korupsi, selama kasusnya sudah berkekuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024