Hewan Lepas, Pemilik Bakal Didenda Rp 50 Juta
jpnn.com - GORONTALO - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Gorontalo akan menindak tegas warga yang melepas sapi dan kambing piaraannya.
Terlebih jika dilepaskannya hewan itu merugikan orang lain. Sanksi yang disiapkan pun cukup berat yakni berupa denda sebesar Rp 50 juta.
"Jadi sanksi kepada pemilik hewan lepas bukan hanya denda Rp 50 juta saja. Tetap kami akan menindak pula secara pidana pemilik hewan sapi yang bersangkutan dengan kurungan badan," kata Husain Ui, Kasatpol PP Pemkab Gorontalo saat audience dengan para camat dan Kades di aula kantor PT. PG. Gorontalo , kemarin (17/11).
Ditegaskan Husain UI, tindakan tegas ini dilakukan suntuk menciptakan efek jera terhadap pelaku pelanggaran perda hewan lepas.
Hal ini menyusul kerusakan tebu milik PG Gorontalo yang sudah sangat parah dalam beberapa tahun terakhir.
Pihaknya, tegas Husain Ui, akan melakukan penangkapan langsung terhadap hewan ternak lepas berkerjasama dengan perangkat terpadu lainnya seperti halnya aparat kepolisian.
"Kami pun menangkap hewan lepas itu akan berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Terlepas sengaja atau tidak hewan itu dilepas, itu dianggap tetap melanggar dan dapat ditangkap serta kena sanksi. Ini termasuk dalam kategori gangguan kamtibmas," tegasnya.
Tindakan tegas ini kata Husain UI sebagai implementasi Perda No.4/2014 mengenai penertiban hewan ternak.
GORONTALO - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Gorontalo akan menindak tegas warga yang melepas sapi dan kambing piaraannya. Terlebih jika dilepaskannya
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik