HG Masih Diburu Setelah 12 Tahun Masuk DPO, Ini Kasusnya
![HG Masih Diburu Setelah 12 Tahun Masuk DPO, Ini Kasusnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/01/asisten-bidang-intelijen-kejati-jawa-tengah-sunarwan-menunju-91ra.jpg)
jpnn.com, SEMARANG - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) masih tetap memburu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah belasan tahun melarikan diri.
"Buron yang terlama sudah diburu sejak tahun 2010 dan 2012," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Minggu (30/6).
Salah satu buron terlama merupakan terpidana kasus penganiayaan berinisial HG.
Adapun vonis HG sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
Sunarwan menyebut salah satu penyebab para DPO belum kunjung ditangkap akibat tidak diketahui tempat tinggal terakhirnya.
"Tempat tinggal tidak diketahui, sementara tidak ada pihak-pihak yang memberikan informasi," ujarnya.
Walakin, dia menegaskan kejaksaan akan tetap memburu para buronan tersebut meski sudah belasan tahun melarikan diri.
Hingga pertengahan 2024, Kejati Jateng mencatat masih ada 72 orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang.
Sebanyak 72 DPO masih diburu Kejati Jateng. Salah satu yang terlama melarikan diri ialah HG, terpidana kasus penganiayaan.
- Sidang Praperadilan: Polda Jabar Tegaskan Sudah Menangkap Pegi Setiawan yang Asli
- Garam Tak Beryodium Masih Beredar di Jateng, Ancam Pertumbuhan Kemampuan Otak Anak
- Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda
- Nana Sudjana Berkomitmen Menuntaskan Dampak Krisis Iklim di Jateng
- 4 Tahanan Kabur dari Polsek Biromaru, Satunya terkait Pembunuhan
- Kedatangan Jemaah Haji Kloter I Embarkasi Solo Disambut Pj Gubernur Jateng