HG Masih Diburu Setelah 12 Tahun Masuk DPO, Ini Kasusnya
jpnn.com, SEMARANG - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) masih tetap memburu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah belasan tahun melarikan diri.
"Buron yang terlama sudah diburu sejak tahun 2010 dan 2012," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Minggu (30/6).
Salah satu buron terlama merupakan terpidana kasus penganiayaan berinisial HG.
Adapun vonis HG sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
Sunarwan menyebut salah satu penyebab para DPO belum kunjung ditangkap akibat tidak diketahui tempat tinggal terakhirnya.
"Tempat tinggal tidak diketahui, sementara tidak ada pihak-pihak yang memberikan informasi," ujarnya.
Walakin, dia menegaskan kejaksaan akan tetap memburu para buronan tersebut meski sudah belasan tahun melarikan diri.
Hingga pertengahan 2024, Kejati Jateng mencatat masih ada 72 orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang.
Sebanyak 72 DPO masih diburu Kejati Jateng. Salah satu yang terlama melarikan diri ialah HG, terpidana kasus penganiayaan.
- BMKG Minta Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi di Selatan Jateng 1-4 Januari 2025
- Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jateng Ungkap Capaian Kinerja 2024
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor