HG Masih Diburu Setelah 12 Tahun Masuk DPO, Ini Kasusnya
jpnn.com, SEMARANG - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) masih tetap memburu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah belasan tahun melarikan diri.
"Buron yang terlama sudah diburu sejak tahun 2010 dan 2012," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Minggu (30/6).
Salah satu buron terlama merupakan terpidana kasus penganiayaan berinisial HG.
Adapun vonis HG sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
Sunarwan menyebut salah satu penyebab para DPO belum kunjung ditangkap akibat tidak diketahui tempat tinggal terakhirnya.
"Tempat tinggal tidak diketahui, sementara tidak ada pihak-pihak yang memberikan informasi," ujarnya.
Walakin, dia menegaskan kejaksaan akan tetap memburu para buronan tersebut meski sudah belasan tahun melarikan diri.
Hingga pertengahan 2024, Kejati Jateng mencatat masih ada 72 orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang.
Sebanyak 72 DPO masih diburu Kejati Jateng. Salah satu yang terlama melarikan diri ialah HG, terpidana kasus penganiayaan.
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Beri Edukasi pada Warga di Jateng dan DIY
- Gerindra Penguasa Baru Jateng, Sudaryono Ungkap Peran Pasukan Jangkrik
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas