HH Menghina Kru KRI Nanggala 402, Ditangkap, Linglung saat di Kantor Polisi
jpnn.com, SUKABUMI - Personel gabungan Polri dan TNI menangkap pemuda berinisial HH (24), warga Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
HH ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru Kapal Selam KRI Nanggala 402 di salah satu akun grup media sosial.
"Pemuda tersebut diciduk di rumahnya oleh petugas dari Polsek Gunungguruh dan Babinsa Koramil Cisaat. Penangkapan ini karena yang bersangkutan diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru Kapal Selam Nanggala 402," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Sukabumi, Kamis (29/4).
Informasi yang dihimpun, HH yang tinggal di RT 06/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menghina TNI.
Tidak hanya itu saja, HH kembali menuliskan komentar yang tidak pantas terkait tragedi tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang menyebabkan seluruh krunya tewas.
Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,
HH digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait komentarnya tersebut..
"Kami masih memintai keterangan dari yang bersangkutan untuk mengetahui apa tujuan dan maksud HH menuliskan komentarnya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak," tambahnya.
HH ditangkap polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap kru Kapal Selam KRI Nanggala 402.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai