Hhmm...Perjodohan Anak Akhiri Masalah Utang Piutang

Hhmm...Perjodohan Anak Akhiri Masalah Utang Piutang
Ilustrasi: Wahyu Kokkang/Jawa Pos

jpnn.com - HU Cheng, warga Ningbo, Zhejiang, Tiongkok, bersedia mengalah dalam gugatan utang piutang karena si penggugat, Li, mempunyai anak perempuan yang mau dijodohkan dengan putranya.

Pengadilan Negeri di Kota Beilun mengakhiri perkara setelah Hu Cheng bersedia membayar 100 ribu yuan (sekitar Rp 214 juta) utang kepada Li.

Utang tersebut sebenarnya merupakan tanggungan saudara Hu. Namun, karena saudaranya itu kabur, Li menggugat Hu untuk membayar.

Kasus yang berjalan selama tiga tahun tersebut menemui jalan buntu. Sebab, Hu tidak pernah bersedia membayar. Hingga pada sidang terakhir, Li kebetulan ditemani putrinya yang masih berusia 25 tahun.

Hu langsung tertarik ingin menjodohkan dengan anaknya. Kepada hakim, dia justru menawarkan untuk menambah 100 ribu yuan lagi sebagai hadiah pertunangan.

Hanya dengan melihat foto putra Hu yang berusia 29 tahun, Li langsung setuju dan berjanji menyerahkan putrinya. (globaltimes.cn/c14/sof)

 


HU Cheng, warga Ningbo, Zhejiang, Tiongkok, bersedia mengalah dalam gugatan utang piutang karena si penggugat, Li, mempunyai anak perempuan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News