Hi hi hi... Jero Wacik Ternyata Hobi ke Tempat Pijat, Begini Modusnya

Hi hi hi... Jero Wacik Ternyata Hobi ke Tempat Pijat, Begini Modusnya
Jero Wacik. FOTO: dok/jpnn.com

Atas perbuatannya Jero terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)


JAKARTA - Anak buah Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata terpaksa membuat laporan fiktif untuk menutupi penyelewengan dana operasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News