Hi hi hi... Jero Wacik Ternyata Hobi ke Tempat Pijat, Begini Modusnya
Senin, 12 Oktober 2015 – 21:21 WIB
Atas perbuatannya Jero terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anak buah Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata terpaksa membuat laporan fiktif untuk menutupi penyelewengan dana operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak