HI Kendalikan Peredaran Sabu-sabu dari Dalam Lapas, Omzet Mencapai Rp 1 Miliar
jpnn.com, JAYAPURA - Meski masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua, HI rupanya masih bebas mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
HI pun ditangkap aparat Polres Jayapura, setelah petugas meringkus pengedar sabu-sabu yakni RK di sekitar kampung Harapan.
"Memang benar ada penangkapan terhadap HI, narapidana yang merupakan bandar narkotika jenis sabu yang masih menjalani hukuman di Lapas Doyo," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon dilansir Antara, Rabu (3/6).
Dari pengakuan RK, barang haram itu milik HI. Tersangka HI memesan barang dari Batam yang dikirim melalui jasa pengiriman, kemudian dimasukkan ke dalam lapas untuk kemudian diedarkan di dalam dan di luar lapas.
"Omzet tersangka sekitar Rp1 miliar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1,5 ons atau 150 gram sabu-sabu," ungkapnya.
"Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut," kata Victor Mackbon. (antara/jpnn)
Penyamaran HI sebagai bandar sabu-sabu terbongkar setelah polisi menangkap seorang pengedar yakni RK.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis