Hibah BMN Kementerian PUPR Tahun Ini Capai Rp 241 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri PUPR dan Menkeu melakukan serah terima hibah dan alih status Barang Milik Negara (BMN) tahap II senilai Rp 19,08 triliun.
Tercatat tiga kementerian/lembaga yang menerima BMN Kementerian PUPR sebesar Rp 1,46 triliun (8%), 26 pemerintah provinsi sebesar Rp 3 triliun (16%).
Kemudian, 391 pemerintah kabupaten/kota/desa sebesar Rp 14,1 triliun (74%), 5 perguruan tinggi sebesar Rp 149,6 miliar (1%), dan 156 yayasan sebesar Rp 350,9 miliar (2%).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kegiatan ini dimaknai sebagai salah satu upaya percepatan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun Kementerian PUPR dan didanai APBN.
“Kementerian PUPR siap membangun infrastruktur dari dana APBN untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Menteri Basuki Hadimuljono pada acara seremoni Hibah dan Alih Status BMN di Jakarta pada 7 Desember.
Bentuk pengelolaan aset BMN yang diserahterimakan, yaitu hibah dan alih status penggunaan. Besaran hibah BMN dalam seremoni tahap II ini senilai Rp 17, 63 triliun dan alih status penggunaan sebesar Rp 1.46 triliun mencakup pembangunan infrastruktur jalan, seperti jalan arteri nasional, jalan lingkar khusus, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung, termasuk mesin pencacah plastik dan genset.
Pada 29 Maret, Kementerian PUPR juga telah melakukan serah terima hibah dan alih status BMN senilai Rp 222.58 triliun kepada kementerian/ lembaga, pemda, yayasan dan perguruan tinggi.
Dari total nilai tersebut Rp 217 triliun triliun di antaranya merupakan hibah downgrade jalan nasional kepada Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, Ditjen Bina Marga pada tahun ini telah menyerahterimakan hibah dan alih status BMN dengan nilai total Rp 218.48 triliun.
Hibah BMN Kementerian PUPR tahun ini mencapai Rp 241 triliun, Ini tanggapan Menkeu Sri Mulyani
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Jalin Foundation Raih Dukungan Pendanaan Dana Hibah dari MSD
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar