Hibah Lima Aset BP kepada Pemko Batam Disetujui Presiden
jpnn.com, BATAM - Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto mengatakan proses hibah lima aset dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah disetujui Presiden Joko Widodo.
“Dua hari lalu kami sudah terima berita tentang beberapa proses hibah sudah ada persetujuan dari Presiden melalui Surat Kementerian Sekretaris Negara,” kata Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto di Mediacentre BP Batam, Kamis (17/5).
Surat persetujuan tersebut bernomor B-1164/Kemensesneg/SFS/PB.02/04/2018 mengenai penyampaian persetujuan atas permohonan pemindahtangan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme hibah.
Adapun lima aset yang sudah disetujui tersebut antara lain Perkantoran Pemko dan lahannya, bangunan dan lahan Masjid Agung Batamcentre, bangunan dan lahan Masjid Baiturrahman Sekupang, bangunan dan lahan Pasar Induk Jodoh dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur di Nongsa.
“Namun ini suratnya baru dari Presiden ke Kementerian Keuangan. Baru nanti Kemenkeu keluarkan persetujuan kepada BP Batam dan seterusnya diikuti dengan penyerahan dari BP ke Pemko Batam,” kata Eko lagi.
Persetujuan dari Presiden merupakan faktor utama karena jika nilai aset yang akan dihibahkan diatas Rp 100 miliar maka harus dapat persetujuannya. ”Sedangkan nilai lima aset tersebut secara keseluruhan mencapai Rp 196 miliar,” ujarnya lagi.
Setelah disetujui Presiden, Kemenkeu akan menurunkan lagi tim verifikasi untuk melakukan survey akhir. Prosesnya kata Eko tak bisa dipastikan akan berapa lama selesai. Tapi akan terus digesa agar segera selesai.
Karena setelah ini, masih ada lagi aset yang harus berangsur-angsur diserahkan antara lain puskesmas, Gedung Dinas Pendudukan (Disduk), Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes), Alun-Alun Engku Putri Batam, rumah dinas di Jalan Kartini, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Teminang dan TPU Nongsa, Stadion Sei Harapan, Kawasan Perkemahan Raja Ali Kelana di Punggur dan ruas jalan sepanjang 669 kilometer.
Proses hibah lima aset dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah disetujui Presiden Joko Widodo.
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- Polisi Garap 11 Saksi dari BP Batam Untuk Kasus Lahan
- Lantik Alexander Zulkarnain jadi Pejabat BP Batam, Menko Airlangga Sampaikan Harapan Ini
- Kapolresta Barelang: Relokasi PSN Rempang Eco City Berjalan Aman
- Muhammad Rudi: Angka Pengangguran di Batam Turun dalam 2 Tahun Terakhir
- Kabar Baik, Ratusan Warga Rempang Berdatangan ke Posko Tim Satgas