Hibah Salah
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
jpnn.com - UANG Rp 14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan.
Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren. Sebagai organisasi. Bukan juga perorangan pengurusnya.
Saya membayangkan betapa sulit melaksanakan putusan pengadilan Serang pekan lalu itu.
Simaklah jalan cerita ini: Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mengajukan proposal kepada gubernur (saat itu) Wahidin Halim. Nilainya Rp 27 miliar.
Itu akan dibagikan kepada pondok pesantren se-provinsi Banten yang menjadi anggota forum.
Ternyata yang disetujui hanya Rp 6,6 miliar. Akan diambilkan dari APBD tahun 2018.
Ketua FSPP KH A. Matin Djawahir kaget. Kok cuma sebegitu. Ia pun menemui gubernur. Minta ditambah. Maka Kiai Matin diminta mengajukan permohonan lagi.
Gubernur pun memanggil kepala Biro Kesra. Agar permintaan itu dipenuhi.
UANG Rp 14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan. Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren.
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Cermin Sikka
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja