Hibah Salah
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - UANG Rp 14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan.
Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren. Sebagai organisasi. Bukan juga perorangan pengurusnya.
Saya membayangkan betapa sulit melaksanakan putusan pengadilan Serang pekan lalu itu.
Simaklah jalan cerita ini: Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mengajukan proposal kepada gubernur (saat itu) Wahidin Halim. Nilainya Rp 27 miliar.
Itu akan dibagikan kepada pondok pesantren se-provinsi Banten yang menjadi anggota forum.
Ternyata yang disetujui hanya Rp 6,6 miliar. Akan diambilkan dari APBD tahun 2018.
Ketua FSPP KH A. Matin Djawahir kaget. Kok cuma sebegitu. Ia pun menemui gubernur. Minta ditambah. Maka Kiai Matin diminta mengajukan permohonan lagi.
Gubernur pun memanggil kepala Biro Kesra. Agar permintaan itu dipenuhi.
UANG Rp 14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan. Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren.
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Sumur Tua
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Walk Out
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati