Hibah Salah
Oleh: Dahlan Iskan
Mungkinkah FSPP menagih kembali uang yang sudah diserahkan ke ratusan pondok yang tidak berizin itu? Juga tidak mungkin.
Forum tidak punya kekuatan hukum menagih. Yang ditagih mungkin juga menyerah: ambil saja pondok ini sebagai pembayaran.
Ketua Forum ini, Kiai Matin Djawahir, relatif masih muda. Beliau juga sangat disegani.
"Waktu menjadi mahasiswa di sini, ia sering membawa pisau ke dalam ruang kuliah," ujar seorang dosen di Universitas Islam Negeri di Serang.
"Beliau juga dikenal sebagai salah satu jawara di Banten," tambahnya.
Pesantrennya besar: Darul Falah. Di Pandeglang. Itu adalah pondok warisan dari ayahandanya, seorang ulama terkemuka di Banten.
Bagaimana kalau kerugian negara itu ditagihkan kepada ketua FSPP?
Lebih sulit lagi. Beliau meninggal dunia. Di tahun 2020. Yakni tidak lama setelah hibah dari Pemprov itu dibagikan ke pondok pesantren. Usianya baru 52 tahun. (*)
UANG Rp 14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan. Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Tidak Perlu Ikut Tes Kompetensi
- Kloning Javier
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Sumur Tua
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga