Hibahkan 5 Kendaraan Bermotor ke Yayasan di Yogyakarta, Bea Cukai: Ini Akan Membantu
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menghibahkan lima unit kendaraan bermotor ke pada beberapa yayasan, pada Kamis (7/3).
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan kendaraan bermotor itu bisa bermanfaat semaksimal mungkin untuk keperluan yayasan dan kemanusiaan.
“Kami rasa hal ini akan membantu aktivitas yayasan ke depan,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa hibah ini tidak hanya diberikan kepada satu yayasan, melainkan tiga.
“Jadi, perincinya Yayasan Sayap Ibu cabang D.I. Yogyakarta dan Yayasan Lazismu D.I Yogyakarta mendapatkan masing-masing satu unit kendaraan bermotor roda empat merek Suzuki APV GL tahun 2006 dan Yayasan Pusat Rehabilitasi Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum) mendapatkan hibah berupa 2 unit kendaraan bermotor roda dua merek Suzuki Shogun R 125 dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merek Toyota Kijang LSX 1.8 MET,” tuturnya.
Dalam penyerahan hibah tersebut turut hadir Bendara Raden Ayu Arum Yudaningrat, selaku Ketua Yayasan Sayap Ibu Cabang D.I. Yogyakarta, Pimpinan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah D.I. Yogyakarta dan Pimpinan Yayasan Pusat Rehabilitasi Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum).
“Hibah BMN ini semoga bermanfaat untuk kegiatan kemanusiaan maupun keperluan organisasi baik di yayasan maupun lembaga amil zakat Muhammadiyah,” pungkas Tedy. (jpnn)
Bea Cukai Yogyakarta menghibahkan lima unit kendaraan bermotor kepada beberapa yayasan, pada Kamis (7/3).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini